Tuesday 16 October 2012

arti sertifikat tanah petok D

sering kali kita mendengar berita tentang perselisihan tanah , dimana 2 orang membawa sertifikat tanah yang sama , neh tidak bisa di pungkiri bahwa salah satu dari akta tanah atau sertifikat tanah mereka palsu,jadi harus hati - hati agar kita tidak membeli sertifikat tanah yang palsu, kini kita akan membahas tentang sertifikat tanah petok D

Petok D merupakan surat keterangan pemilikan tanah dari kepala desa dan camat setempat. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960, petok D merupakan alat bukti pemilikan tanah di negeri kita ini. Ketika itu petok D sama nilainya dengan sertifikat tanah. Sedangkan petok D yang dibuat setelah tahun 1961 hanya merupakan alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Ipeda. Jadi, bukan lagi berfungsi sebagai alat bukti pemilikan tanah. Tampaknya masyarakat belum sepenuhnya menyadari perubahan fungsi petok D tersebut. Ketidaktahuan itu disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memainkan petok D dalam jual beli tanah. Akibatnya, kasus tanah bermunculan ke permukaan. Pokok persoalannya: munculnya petok D kembar atau petok D palsu yang sulit dideteksi keabsahannya. Kalau itu sertifikat palsu, lebih mudah dilacak, yakni dengan minta surat keterangan pendaftaran tanah atau mengecek nomor sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasus tanah yang terjadi di Jawa Timur belakangan ini menunjukkan, baik pembeli maupun pemilik tanah masih kurang memahami fungsi petok D atau sertifikat dari aspek hak pemilikan tanah sesuai dengan UUPA yang berlaku saat ini. Untuk menjamin kepastian hukum, UUPA memerintahkan agar diadakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Sayang, tujuan besar itu belum dapat direalisasi sepenuhnya.

 

 

sumber :http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20111009232002AASfBGy

 

No comments:

blog ini ditujukan pada smua orang yang mempunyai penghargaan tertinggi terhadap sesuatu yang mereka cinta dan sayangi