Wednesday 13 June 2012

IUJK SIUJK

IUJK /SIUJK adalah  surat ijin usaha jasa konstruksi di berbagai bidang seperti : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal,Untuk memperoleh IUJK harus mempunyai Sertifikat tenaga ahli konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK

IUJK biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kotamadya

dikutip dari http://forum.detik.com/jasa-proses-iujk-izin-usaha-jasa-konstruksi-t263960.html sebagai berikut

 

Penggolongan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Berdasarkan jenis kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu;

1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
3. Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan)

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

KUALIFIKASI Pelaksana Konstruksi ( KONTRAKTOR )


Kualifikasi Golongan Nilai Kekayaan Bersih Batas Nilai Proyek/Pekerjaan
GRED 7 Besar Diatas Rp. 10 milyar Rp. 2,5 milyar s.d tidak terbatas
GRED 6 Besar Diatas Rp. 3 milyar Rp. 2,5 milyar s.d 100 milyar
GRED 5 Menengah Diatas Rp. 1 milyar Rp. 2,5 milyar s.d 50 milyar
GRED 4 Kecil Diatas Rp. 400 juta S.D Rp. 2,5 milyar
GRED 3 Kecil Diatas Rp. 100 juta S.D Rp. 1,75 milyar
GRED 2 Kecil Diatas Rp. 50 juta S.D Rp. 1 milyar
GRED 1 Perorangan - S.D Rp. 300 juta

KUALIFIKASI Perencana/Pengawas Konstruksi ( KONSULTAN )


Kualifikasi Golongan Nilai Kekayaan Bersih Batas Nilai Proyek/Pekerjaan
GRED 4 Besar Diatas Rp. 1 milyar Rp. 2,5 milyar s.d tidak terbatas
GRED 3 Menengah Diatas Rp. 200 juta Rp. 1 milyar s.d 2,5 milyar
GRED 2 Kecil S.D Rp. 200 juta S.D Rp. 1 milyar
GRED 1 Perorangan - S.D Rp. 200 juta

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).

Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.

IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Izin usaha jasa konstruksi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten sesuai kualifikasinya sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan, kemudian menetapkan BIDANG & SUB BIDANG yang dijalankan oleh perusahaan.

Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang Teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi Ter-akreditasi LPJK seperti ; GAPEKSINDO, GAPENSI GABPEKNAS, AKLINDO, APNATEL AKAINDO, ASPEKINDO, PERKINDO, dll. Serta melalui beberapa tahap seperti berikut :

TAHAP 1 : MEMILIKI SKT / SKA

SKT adalah Sertifikat Keterampilan, dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 2 s.d. Gred 4 dengan SKT Tingkat 1

SKA adalah Sertifikat Keahlian sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang Jasa Pelaksana/Perencana/Pengawas Konstruksi.

SKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :

1. SKA AHLI MUDA
2. SKA AHLI MADYA
3. SKA AHLI UTAMA

SKA dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 5 s.d. Gred 7

TAHAP 2 : MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA

Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.

TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA / SBU

Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha.

SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK.

TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI / IUJK

Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan dijelaskan secara terperinci dalam halaman ini. Kemudian perusahaan dapat melakukan proses sertifikat IUJK dan siap mengikuti TENDER dengan sertifikat yang telah terdaftar di LPJK.
Masa berlaku

Masa berlaku Izin Usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan masa belaku SBU - SERTIFIKAT BADAN USAHA yang dmiliki perusahaan dan sesuai tanggal dikeluarkan.

No comments:

blog ini ditujukan pada smua orang yang mempunyai penghargaan tertinggi terhadap sesuatu yang mereka cinta dan sayangi